Saturday, November 18, 2006

Memahami Konflik Turki-Kurdi: Tak Damai di Rumah …

Memahami Konflik Turki-Kurdi
Tak Damai di Rumah …

Suku Kurdi sejak dulu kala dikenal sebagai suku yang semi-nomaden. Mereka tersebar di pelbagai wilayah (ada yang memperkirakan seluas 640.000 km persegi), dari barat laut Iran sampai timur laut Irak, Armenia, Turki, dan timur laut Suriah. Sebagian besar bangsa Kurdi adalah pemeluk Islam Sunni, meskipun ada yang menganut Yudaisme dan Kristen. Mereka tinggal di daerah-daerah rural, dan umumnya melakukan usaha pertanian, atau menggembalakan domba.
Bulan Agustus 1988, pasukan Irak melancarkan tindakan ofensif besar-besaran terhadap kaum (separatis) Kurdi di Irak utara. Ribuan orang Kurdi mengungsi (diperkirakan mencapai 100.000-150.000) ke perbatasan Turki. Mula-mula Turki bersimpati. Dengan alasan kemanusiaan dan sejarah (sebagaimana termaktub dalam Traktat Sevres 1920—bahwa kelak Turki harus mengakomodasi kemerdekaan bangsa Kurdi), mereka pun menyediakan semacam perkampungan suaka. Bahkan, Pemerintah Turki waktu itu menolak permintaan Irak untuk mengizinkan pasukan mereka mengejar kaum Kurdi di Turki.
Hanya, keterbukaan Turki untuk menampung para pelarian Kurdi ternyata membuat Turki kemudian mengalami kesulitan tersendiri. Sekitar separuh dari seluruh populasi orang Kurdi tinggal di Turki. Secara cepat, bangsa Kurdi berkembang biak di wilayah Turki. Sekarang, dari sekitar 69.660.559 jumlah orang Turki, 14 hingga 21 jutanya adalah etnis Kurdi. Secara demografis mereka tersebar di wilayah tenggara Turki.
Di Turki sendiri, sejarah perjalanan bangsa Kurdi juga tidak terlalu menyenangkan. Pendiri Turki modern, Mustafa Kemal Attaturk, telah menjadikan etnis-etnis tertentu di wilayah bekas Kekaisaran Ottoman itu menjadi tumbal bagi kemerdekaan Turki dari jajahan Inggris. Konferensi Lausane yang ditandatangani oleh Attaturk dan Menlu Inggris Lord Curzon pada 24 Juli 1923 menegaskan bahwa segala konstitusi Islami harus dihapuskan jikalau Turki ingin merdeka. Attaturk kemudian setuju untuk menganut republik sekuler, dan menghapus pemerintahan kekhilafahan sebelumnya.
Pada masa yang sama, Turki mengadopsi sistem numerasi internasional dan alfabet Latin. Berikutnya Turki mengadopsi kode komersial baru (1929), hak voting dan elektoral bagi perempuan dalam pemilu lokal (1930) dan kemudian dalam pemilu parlemen (1934), melarang pemakaian kostum-kostum keagamaan di luar tempat ibadah (1934), mengadopsi nama akhir (1935), dan masih banyak lagi.
Akibatnya, segala bentuk pengungkapan diri bagi kaum Kurdi (juga kelompok-kelompok minoritas lain di Turki) yang menunjukkan identitas etnik yang unik direpresi secara semena-mena. Kurdi tidak punya hak berpolitik (untuk beberapa lama), tidak punya akses pendidikan, dan informasi. Bahkan sebelum 1991, bahasa Kurdi yang tersebar secara luas dianggap ilegal. Hingga 1999 pun masih ada batasan-batasan tertentu bagi bangsa Kurdi (misalnya siaran radio Kurdi tidak boleh lebih dari 1 jam per hari, lima hari seminggu). Bangsa Kurdi merasa disingkirkan, dicerabut dari tanah kelahirannya, dan dihimpit tanpa belas kasihan. Maka dimulailah konflik panjang antara bangsa Kurdi dan pemerintah Turki.
Partai Pekerja Kurdistan (Bahasa Kurdi: Partiya Karkeren Kurdistan atau PKK) pun didirikan pada 1970-an oleh Abdullah Ocalan untuk merangkum aspirasi kaum Kurdi. Kelompok bersenjata yang menganut ideologi Marxisme-Leninisme dan nasionalisme Kurdi ini menegaskan bahwa tujuan mereka adalah menciptakan sebuah negara Kurdi merdeka yang di wilayah Kurdistan (yaitu Turki bagian tenggara, timur-laut Irak, timur-laut Syria, dan barat-laut Iran). Bagi Turki, organisasi ini bersifat memberontak dan, karena mempergunakan kekuatan bersenjata, menjadi ancaman bagi masyarakat secara umum. PKK kemudian dikategorikan sebagai organisasi teroris internasional oleh sejumlah negara, termasuk AS dan Uni Eropa. Ankara menuduh bahwa sebanyak 30.000 orang yang menjadi korban dari konflik panjang ini semata-mata salah PKK.
PKK sendiri membantah dengan mengatakan bahwa jalan kekerasan terpaksa diambil sebab konteks perjuangan sudah berubah. Mereka beranggapan bahwa kebutuhan untuk membebaskan rakyat Kurdi dari penindasan kultural yang massif terhadap identitas dan hak-hak Kurdi yang dilakukan oleh pemerintah sudah sampai di puncak tertinggi. Jadi, meskipun langkah-langkahnya dikecam banyak lembaga internasional, PKK tidak ambil peduli. Perjuangan bersenjata pun dilangsungkan sejak 1984, dan memakan korban ribuan jiwa. Tidak hanya itu, karena perang terbuka yang terjadi di antara kedua belah pihak, banyak desa-desa di wilayah tenggara Turki yang ditinggalkan oleh penduduknya (depopulasi). Tercatat, ada sekitar 3000 pemukiman Kurdi yang terhapus dari peta, yang berarti sekitar 378.000 orang Kurdi tidak punya tanah hunian.
Penangkapan Abdullah Ocalan, pemimpin PKK, pada 16 Februari 1999 di Kedutaan Besar Yunani di Nairobi, ternyata tidak mengendurkan perlawanan Kurdistan. PKK menjawab penangkapan Ocalan dengan serangkaian pengeboman dan serangan bersenjata, baik di Turki maupun di luar Turki. PKK adalah organisasi yang besar dan kuat. Anggotanya meliputi 10-15 ribu gerilyawan aktif, dan 60-75.000 pasukan pendukung. Kelompok-kelompok lain seperti DHKP/C, IDBA-C, TAK, dan lain-lain terus menyerang fasilitas-fasilitas pemerintahan dan publik Turki. Mereka pun mempergunakan aktivitas-aktivitas terorisme (bom, penyanderaan, pembunuhan) untuk membuat pernyataan politik, terutama di Istanbul.
Pada Juli 2003, Parlemen Turki memberlakukan “UU Reintegrasi” yang isinya mengurangi masa tahanan atau memberikan kebebasan untuk mereka (tahanan atau gerilyawan yang masih aktif) yang mau menyerahkan senjata dan memberikan informasi seputar gerakan pemberontak. Banyak tahanan yang membuka mulut karena UU ini. Pemerintah melaporkan bahwa hingga Desember tahun yang sama, ada 2.486 tahanan dan 586 kombatan aktif yang melapor. Hanya, angka ini tidak bisa diverifikasi secara independen.
Yang sudah pasti, konflik di Turki terjadi semenjak 15 Agustus 1984 karena pemerintah Turki tidak menghargai hak-hak kultural dan identitas kaum Kurdi. Hukum ditegakkan hanya untuk menyingkirkan kaum Kurdi. Semua upaya diberlakukan untuk membatasi ruang gerak sosio-politis bangsa Kurdi. Serangan yang terjadi di Diyarbakir, Turki, pada 12 September 2006 lalu semakin menegaskan bahwa “Yurtta Baris, Dunyada Baris”—Damai di Rumah, Damai di Dunia—hanyalah sekadar motto bagi negara Turki.

Dani Wicaksono/Berbagai Sumber

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.